Example floating
Example floating
HeadlinesHukum & Kriminal

Miliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang, Pria di Bombana Ditangkap

×

Miliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang, Pria di Bombana Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah S.Si, S.I.K, M.H (Tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP. Muh. Nur Sultan SH (Kanan) dan KBO Reskrim. IPDA Prasetyo Nento, SH (Kiri)
Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah S.Si, S.I.K, M.H (Tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP. Muh. Nur Sultan SH (Kanan) dan KBO Reskrim. IPDA Prasetyo Nento, SH (Kiri)

Bombana, SultraNET. | Seorang pria di Bombana HL (30) ditahan di Polres Bombana karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakitan laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang.

Kepada awak media, Senin (6/2/2023) Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah S.Si, S.I.K, M.H menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita lalu bertempat di jalan poros Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara.

Example 300x600

Saat itu pelaku bersama tiga rekannya kembali usai berburu babi, lalu mobil yang pelaku tumpangi diberhentikan oleh aparat kepolisian dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang serta 46 butir amunisi.

“Senjata itu selama ini digunakan untuk berburu babi,” ujar Urva Lomansyah

Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api dan amunisi ia dapatkan dengan membeli sebesar 15 juta rupiah dari oknum yang mengaku sebagai Anggota TNI yang baru kembali dari tugas di Ambon pada tahun 2017 lalu.

“Pengakuannya setelah transaksi dia sudah tidak pernah ketemu lagi oknumnya itu,” bebernya

Atas perbuatannya pelaku diduga keras melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakita laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) no. 12 / Drt / LN No.78 / Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata api laras panjang bersama teropong, popor senjata terbuat dari kayu, 46 (empat puluh enam) butir peluru/amunisi tajam SS1 kaliber 5,56 mm, 2 (dua) buah peredam suara warna hitam bulat panjang 26 cm, 2 (dua) buah senter kepala, 2 (dua) buah sukli dengan panjang kabel 5,5 meter, 1 (satu) buah stan kaki senapan (bipot), 1 (satu) buah tas pinggang warna merah buram, 1 (satu) buah boks plastic segi empat penutup warna merah.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan Saksi dan Tersangka serta melakukan uji balistik di Labfor Polda Sulsel,” bebernya.

Sebagai penutup ia berpesan kepada masyarakat yang gemar melakukan perburuan hewan liar seperti babi hutan agar tidak menggunakan senjata api tanpa memiliki izin penggunaan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

“Kalau tidak tau bagaimana aturannya silahkan datang ke Polres Bombana untuk bertanya, pada prinsipnya kita tidak melarang namun semua tentu ada aturannya,” tandasnya. (IS)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »