Bombana, SultraNET. | Sikap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Syahrun, ST yang melaporkan berita hoax dirinya ke Polda Sultra yang diduga disebarkan Yudi Utama Arsyad (YUA) dinilai berlebihan. Hal ini disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat Putra Bangsa Indonesia (PBI) Sulawesi Tenggara, Abady Makmur kepada Harapan Sultra melalui release persnya pada Senin (31/12/2018).
Ia menilai status yang di posting oleh Caleg PPP, tersebut merupakan Hal yang biasa terjadi apalagi diera sekarang ini, dimana setiap orang dapat menyampaikan ungkapan perasaan dan atau kritikan baik di forum resmi maupun di media sosial. Sejatinya sebagai Pejabat Pemerintah tidak perlu kebakaran jenggot atas status itu apalagi jelas tidak mengatakan Operasi Tangkap tangan (OTT) tetapi hanya membuat status OTT yang didefinisikan sebagai Operasi Tipu-tipu.
“Mengapa harus kebakaran jenggot dengan Status saudara Yudi yang menuliskan OTT yang versinya adalah Operasi Tipu-Tipu,” terang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana itu.
Sebagai Pejabat pemerintah lanjut Abadi Makmur representasi publik di republik ini seharusnya siap menerima kritikan seperti itu apalagi kalau memang hal tersebut terjadi seperti diberitakan sebelumnya.
“Jika itu ada benarnya , maka Kadis Perhubungan cukup mengklarifikasi di media mengenai kebenaran Status YUA bukan malah mengkriminalisasi hal yang biasa menjadi luar biasa,” tambahnya.
Tambahnya, Jika semua Pejabat memiliki sikap seperti ini, maka kita patut prihatin karena ini adalah gejala untuk menutup ruang dalam demokrasi. Seharusnya, Kata dia sebagai Pejabat harus siap dikritik.
Upaya pelaporan yang dilakukan oleh kepala Dinas Perhubungan tersebut dinilai sebagai upaya mengaburkan masalah yang sebenarnya dimana problem perhatian publik adalah dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN yang telah memungut sejumlah uang diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Mantan Anggota DPRD kabupaten Bombana 2 periode itu meminta kepada pihak berwajib (Polisi,-red) agar fokus pada dugaan pungli yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 E UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu cenderung merugikan negara ketimbang laporan hoax oleh pihak Dinas Perhubungan.
Berkaitan dengan dugaan pungutan liar itu, tenaga ahli P3MD Kabupaten Buton Selatan ini menyarankan kepada YUA agar melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib agar diproses lebih lanjut.