Rumbia, SultraNET. | Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bombana berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Yang berimplikasi Naiknya NJOP PBB di daerah Penghasil Emas itu hingga mencapai 300 persen dikeluhkan banyak pihak.
Kondisi tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak Bahkan DPRD Bombana melalui Wakil Ketua DPRD Amiadin, SH berjanji bakal melakukan pemanggilan terhadap instansi teknis terkait untuk didengarkan alasan sehingga terjadi kenaikan NJOP PBB dengan nilai yang sangat fantastis.
Yunus Masse, SE, tokoh pemuda sekaligus Pemerhati Sosial, Politik dan Budaya Kabupaten Bombana menagih janji DPRD Bombana tersebut, betapa tidak kondisi yang dialami masyarakat Kabupaten Bombana hari ini sejatinya DPRD sebagai perwakilan suara rakyat dinilainya tidak boleh diam.
“Kita hari ini menagih janji DPRD itu, sebagai lembaga perwakilan rakyat yang digaji dari tetes keringat rakyat sejatinya para dewan yang terhormat itu malu tidak dapat berbuat apa apa ditengah rakyat yang diwakilinya menjerit karena pajak yang mencekik,” Beber Yunus Masse penuh semangat
Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan karena yang terjadi dikalangan masyarakat khususnya diwilayah pedesaan masyarakat dalam hal pelayanan pemerintahan terlebih dahulu diwajibkan melunasi PBB sehingga mau atau tidak dengan konsisi apapun masyarakat tetap mengupayakan melunasinya.
“Jika ini berlarut larut, masyarakat kita “terpaksa” membayar pajak itu walaupun dengan konsisi menjerit,” Keluhnya
Untuk itu mantan pekerja sosial bidang Pemberdayaan Masyarakat bidang Sarana Air Bersih, Sanitasi dan Lingkungan itu berharap agar DPRD Kabupaten Bombana segera bersikap apalagi ini merupakan Akhir masa jabatan sebagian besar Anggota DPRD Bombana.
“Setidaknya Kenaikan Pajak ini tidak menjadi kado mereka (anggota DPRD.red) diakhir masa jabatannya yang tidak mampu meringankan beban masyarakat.” Pungkasnya (IH)