Wakatobi, SultraNET. | Gunjang ganjing mengenai isu pemberian SK terhadap orang yang telah meninggal kini mendapat titik terang dari Pejabat Sekretaris Daerah Wakatobi La Jumadin.
Sekda mengatakan, tenaga penunjang yang dimaksud atas nama Wa Ode Neni dimana diketahui sehari-hari bertugas dibagian tata pemerintahan (Tapem) sekretariat daerah dan telah menjadi tenaga penunjang sejak beberapa tahun silam.
Jumadin yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKSDM) Wakatobi ini menyebut, SK bernomor 86 tahun 2019 dibuat atas nama yang bersangkutan sebelum Almarhumah meninggal yakni pertanggal 4 Januari 2019.
“Perlu saya luruskan bahwa SK itu sejak januari sudah ada, tetapi saya sebagai pengendali administrasi kepegawaian di BKD menghendaki bahwa perlu ada telaah staf yang berkaitan dengan seberapa besar jumlah tenaga penunjang di OPD untuk direkrut. sehingga benar benar perekrutan itu tidak mubazir atau benar-benar memenuhi kuota, itulah alasan kenapa SK itu tertunda dibagikan,”jelasnya, Kamis (13/06/2019).
Selain itu, Pemda Wakatobi tidak serta merta menghentikan SK sebagai tenaga perbantuan itu mengingat hak-haknya mesti harus dibayarkan yang mana Almarhumah masih melaksanakan tugasnya hingga bulan April.
“Bahkan Almarhumah masih masuk kerja lima hari sebelum ia meninggal,”Ucapnya.
Jumadin melanjutkan, Setelah yang bersangkutan meninggal otomatis namanya tetap ada tetapi Gaji hanya terhitung saat dia bekerja setelah meninggal tidak lagi terhitung.
Untuk menghormati Jasa Almarhumah Wa Ode Neni, Jumadin atas nama pemerintah daerah kabupaten Wakatobi mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama menjadi tenaga penunjang di daerah.
“Saya menghimbau Media agar beritikad baik untuk memberitakan almarhumah, kami sendiri di Pemda sangat menghargai jasa beliau sebab telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik”,Pungkasnya.