Bombana, sultranet.com – Seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 27 Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa atas dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Namun, kasus ini berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bombana, Senin (28/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, S.IK, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh orang tua korban terkait kekerasan terhadap anak di sekolah.
Dalam mediasi tersebut, terlapor yang berinisial M (52) mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Telah dilakukan mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban yang terjadi di lingkungan sekolah SDN 27 Doule, Kec. Rumbia, Kab. Bombana,” ujar IPTU Yudha.
Orang tua korban menerima permintaan maaf dari M, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Korban yang diwakili oleh orang tua menerima permintaan maaf dari terlapor, sehingga masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tandas IPTU Yudha.
Sebagai bagian dari kesepakatan, surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh Kapolres Bombana, Kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kabupaten Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Meskipun telah diselesaikan secara kekeluargaan, diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.