Rumbia, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara menilai Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bombana yang berdampak naiknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 300 persen itu tidak dapat dipisahkan dari Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di salah satu Bank di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Muh. Amsar, S.Sos.I, Direktur Eksekutif LKPD Sultra kepada awak media ini , Minggu (14/7/2019). Menurutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana sebagai lembaga perwakilan rakyat didaerah itu kecolongan saat mengizinkan Pemerintah Daerah mengambil pinjaman walau dengan dalih untuk percepatan pembangunan.
“DPRD Bombana kecolongan mengizinkan pinjaman itu dengan dalih apapun, mereka tidak berpikir bahwa dengan adanya pinjaman itu maka sektor pajak pasti digenjot, rakyat menjadi korban,” tutur putera Kabaena itu.
Seharusnya Lanjut Amsar, DPRD Bombana dapat berkaca pada DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dimana Anggota dewan didaerah yang belum lama mekar itu tidak memberi ruang Pemkab mengambil pinjaman ke pihak lain.
“Coba lihat Anggota DPRD di Konkep, untuk menolak pinjaman daerah mereka sampai harus banting kursi, itu karena mereka sadar bahwa pinjaman itu yang akan bayar adalah rakyat,” beber Amsar
Untuk itu tambahnya ia meminta agar DPRD Kabupaten Bombana tidak lagi bersikap lemah dan seoalah tidak berdaya pada eksekutif serta seolah tidak melihat bahwa persoalan Pajak rakyat itu sebagai sesuatu yang penting untuk diperjuangkan sehingga langkah Pencabutan SK Nomor 121 tahun2019 sebagai sebuah solusi yang berpihak pada rakyat .
“Jangan nanti persoalan penghasilan dan SPPD baru kritis, ini saatnya rakyat menilai kualitas orang yang dipilihnya, SK itu bisa dicabut atau dibatalkan atau jangan sampai DPRD menunggu biar rakyat yang menggugat ke PTUN, terus mereka digaji untuk apa” Sindirnya
Dihubungi terpisah melalui massangger Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai Golkar, Heryanto, S.Km, Jumat (12/7/2019) menjelaskan bahwa DPRD Bombana tidak sedang menutup mata terhadap persoalan masyarakat bombana bahkan diakuinya DPRD telah membuat Pansus untuk membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
“Hasil pembahasan pansus LKPJ mampu menghasilkan rekomendasi terhadap Kepala Daerah dan terhadap beberapa persoalan yang membutuhkan koreksi dan atau jika perlu terkhusus masalah yang prinsipnya membutuhkan kajian lebih detail dan rinci dapat juga di rekomendasikan pembentukan pansus investigasi dan atau menjadi PR DPRD Bombana yang baru,” Beber Ketua PPNI Sultra itu.
Namun terkait detail kerja Pansus yang baru dibentuk itu, Heryanto menyarankan agar mengkonfirmasi langsung pimpinan DPRD Bombana.
“Untuk detailnya dinda kita ketemu saja pimpinan,” Singkatnya (IS)