Bombana, SultraNET. | Aktivitas Penambangan Pasir secara ilegal atau tanpa mengantongi perizinan terjadi secara masif di Daerah Aliran Sungai Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis eksavator sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mambo, Sahiruddin. Kamis (10/11/2022) mengatakan akibat aktivitas tambang pasir yang berlangsung lama, salah satu asset yaitu tanggul batu yang dibangun Dinas Penanggulangan Bencana Daerah untuk penahan air banjir menjadi roboh.
Yang lebih parah akses jalan utama Desa menjadi rusak dan berlubang akibat alat berat yang lalu lalang bebas di atas aspal.
“Karena alat berat yang dipakai menambang pasir lalu lalang, jalan beraspal menjadi rusak,” ujar Sahiruddin.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bombana terkhusus Dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum Polres Bombana untuk turun dan melakukan tindakan agar kerusakan fasilitas dan lingkungan yang lebih besar akibat aktivitas tambang pasir dapat diminimalisir.
“Hancur jalanan kami, menderita kami pengguna jalan yang memakai motor, jalan berlubang dan banyak terhambur kerikil tajam di area pengolahan batu yang juga punya kaitan dengan penambangan pasir ilegal,” pungkasnya. (IS).