Rumbia, SultraNET. | Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bombana dikisaran 200 sampai 300 persen membuat sebagian masyarakat di daerah penghasil emas itu menjerit.
Idrus salah satu warga Rumbia kepada awak media Sultra NET. Mengeluhkan kenaikan NJOP pajak di daerah itu tidak sebanding dengan nilai setempat.
Selain itu kenaikan tersebut sangat mengejutkan karena tidak melalui sosialisasi sebelumnya.
“Ini kenaikannya tiba tiba sekali pak, kami terus terang kaget pas dibawakan tagihan karena tahun lalu NJOP nya 10.000,- sekarang langsung naik 27.000,-,” Keluhnya.
Hal lain yang dikeluhkan Idrus karena kenaikan pajak tersebut tidak dilakukan pengklasifikasian potensi tanah.
“Masa kenaikan pajak ini disamakan nilainya antara tanah kosong dengan tanah produktif,” Ucap Idrus
Untuk itu ia mengharapkan agar kenaikan tersebut dilakukan penundaan atau dilakukan peninjauan kembali karena sangat memberatkan masyarakat.
“Kalo bisa pak kenaikan ini ditinjau kembali, masa kenaikannya langsung berlipat lipat,” harapnya.
Senada diutarakan Rezky, menurutnya kenaikan PBB tersebut sangat memberatkan nya karena nilai setempat tetap sedangkan nilai NJOP naik.
“Masa nilai tanah samaji dari dari tahun tahun yang lalu, masa ini NJOP nya meroket,” keluhnya.
Hingga Berita ini dirilis pihak Pemkab belum terkonfirmasi (SN1)