Pemerintah Percepat Penataan Tenaga Non-ASN, Pj. Bupati Bombana Hadiri Rakor Virtual

Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtua
Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtua

Bombana, sultranet.com – Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rakor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga non-ASN agar berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi. Rabu (8/1/2025)

Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta pejabat terkait lainnya. Selain itu, turut hadir secara virtual para gubernur, penjabat gubernur, bupati, wali kota, serta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau seluruh kepala daerah untuk memastikan tenaga non-ASN di instansi masing-masing dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Untuk memperluas kesempatan bagi tenaga non-ASN, pemerintah telah memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025.

“Kami meminta kepala daerah agar memastikan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN mengikuti seleksi PPPK. Pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 15 Januari agar kesempatan bagi mereka lebih terbuka,” kata Rini Widyantini.

Menurut data BKN, sebanyak 1,7 juta tenaga non-ASN saat ini membutuhkan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta diproyeksikan akan terserap melalui seleksi PPPK tahap pertama. Namun, masih terdapat sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang harus mengikuti seleksi tahap kedua agar tidak kehilangan kesempatan menjadi pegawai pemerintah.

Dalam proses penataan ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdata di BKN, jenis jabatan yang dapat dilamar, serta mekanisme penyesuaian kebutuhan PPPK di daerah. Kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian di daerah menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga pengangkatan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjalankan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

“Kepala daerah harus konsisten menjalankan amanat UU ASN. Tidak boleh ada pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Tito Karnavian.

Sejalan dengan itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga meminta komitmen penuh dari kepala daerah dan BKD dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang telah tercatat di BKN.

Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan memastikan tenaga non-ASN di daerahnya dapat mengakses seleksi PPPK sesuai kebijakan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pendataan secara ketat dan memastikan tenaga non-ASN di Bombana mendapatkan kesempatan terbaik untuk mengikuti seleksi PPPK,” kata Edy Suharmanto.

Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan efektif dan memastikan keberlanjutan layanan publik yang profesional serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Loading

Pos terkait