Example floating
Example floating
banner 1100x160
Headlines

Pemilik IUP Somasi CV. Mitra Sejati Perkasa terkait Dugaan Penambangan Ilegal

×

Pemilik IUP Somasi CV. Mitra Sejati Perkasa terkait Dugaan Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Diektur Utama CV, Bina Mineral Sentosa, Basir Abbas, SH
Diektur Utama CV, Bina Mineral Sentosa, Basir Abbas, SH

Bombana, SultraNET. | CV. Bina Mineral Sentosa selaku pemilik sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Bahan Galian Minerba Bukan Logam (Pasir Kuarsa) yang terletak di Dusun Tiromain, Kelurahan Kasabolo dan Kelurahan Boeara, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara melayangkan somasi kepada Pimpinan CV. Mitra Sejati Perkasa atas dugaan melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP nya.

Kepada sejumlah awak media Direktur CV. Bina Mineral Sentosa, Basir Abbas, SH, Selasa (26/10/2021) menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya itu, telah mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan memiliki hak untuk melakukan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dan WIUP untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 12 Maret 2016 sampai tahun 2021 dan saat ini telah masuk dalam pengurusan perpanjangan dan atau pembaruan di Kementerian Mineral dan Batubara sesuai regulasi dan peraturan baru dengan luas  area 197,5 Ha.

Example 300x600

“Aktivitas yang dilakukan oleh yang mengatasnamakan CV. Mitra Sejati Perkasa, dilokasi Dusun Tiromain Kelurahan Kasabolo dan Kelurahan Boeara adalah sesungguhnya perbuatan yang illegal dan tak berdasar secara hukum dimana lokasi dimaksud adalah milik CV. Bina Mineral Sentosa,” ujar Basir Abbas.

Hal tersebut lanjut Basir sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 220.1/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Bina Mineral Sentosa Kode Wilayah: 24 7406 4 05 2016 024;

“CV. Mitra Sejati Perkasa telah melakukan penambangan iIlegal dengan tidak memperhatikan standar pertambangan yang baik dan benar sebagaimana aturan yang belaku serta tidak memenuhi hak dan kewajiban kepada Negara dan daerah berupa pajak dan penerimaan negera lainnya bukan pajak,” Tegasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, ia meminta Pimpinan CV. Mitra Sejati Perkasa untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan dengan tanpa terkecuali diatas wilayah IUP nya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Terhadap fakta-fakta hukum yang kami kemukakan diatas, maka kami meminta untuk segera menghentikan segala macam tindakan diatas tanah lokasi IUP CV. Bina Mineral Sentosa, baik penggalian, pemuatan dan penjualan dengan pihak lain.” Tegas Basir.

Hingga berita ini dirilis pihak CV. Mitra Sejati Perkasa selaku pihak yang disomasi belum dapat dikonfirmasi. (IS)

 

 

 

 

 

 

.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »