sultranet.com – Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pasar Wajo guna meningkatkan pelayanan persidangan di bidang kependudukan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang sinergitas peran dan fungsi pelayanan persidangan kependudukan yang berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro, Kantor Bupati Bombana, Jumat (13/2/2026).
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan terkait administrasi kependudukan, seperti perubahan nama, perbaikan akta kelahiran, serta berbagai permohonan kependudukan lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bombana Burhanuddin, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Pengadilan Negeri Pasar Wajo, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo beserta rombongan yang hadir langsung di Kabupaten Bombana untuk membangun sinergi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo bersama rombongan di Kabupaten Bombana. Perjalanan ke daerah kami tidak mudah, baik melalui jalur laut maupun jalur darat yang harus melewati Konawe Selatan sebelum tiba di Rumbia. Ini tentu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam membangun sinergi pelayanan kepada masyarakat,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
“Harapan kami, sinergi ini benar-benar memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Bombana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Ivan Budi Hartanto, menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Bombana sehingga proses penyelesaian perkara kependudukan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah sidang keliling, di mana majelis hakim yang datang langsung ke daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pasar Wajo,” jelas Ivan.
Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Pasar Wajo juga telah menyediakan layanan pendaftaran perkara secara daring untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan pengembangan sistem persidangan berbasis telekonferensi untuk perkara-perkara tertentu yang bersifat sederhana. Inovasi tersebut diharapkan dapat semakin memangkas biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat.
“Ke depan, kami juga merencanakan pengembangan sidang melalui telekonferensi untuk perkara tertentu yang bersifat sederhana. Dengan begitu, pemohon dan saksi dapat berada di Bombana, sementara persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ivan menambahkan, sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Melalui koordinasi yang baik, setiap penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen administrasi kependudukan tanpa proses berulang yang memberatkan masyarakat.
Kerja sama ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat integrasi pelayanan antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Dengan adanya pelayanan yang lebih mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat, efektif, dan efisien.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pengadilan Negeri Pasar Wajo untuk menghadirkan pelayanan persidangan kependudukan yang lebih dekat, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.









