Example floating
Example floating
Headlines

Pemkab Konut Perkuat Peran PPID: Sarana Informasi Publik Akurat

380
×

Pemkab Konut Perkuat Peran PPID: Sarana Informasi Publik Akurat

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin
Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin
Example 468x60

Konawe Utara, SultraNET. | Dalam upaya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) menggelar kegiatan sosialisasi PPID Pelaksana. Acara ini dilaksanakan di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara. Senin (13/11/2023)

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, menyampaikan pandangan tentang peran krusial PPID di era keterbukaan informasi. Beliau menekankan pentingnya PPID sebagai sarana untuk menyajikan informasi yang jelas kepada masyarakat, dengan harapan dapat mengurangi konsumsi berita yang tidak akurat.

Example 300x600

“Jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi berita hoax,” ungkap H. Ruksamin.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Bupati Konawe Utara, Kepala Dinas KOMINFO Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara. Mereka hadir untuk mendukung upaya Pemkab Konut dalam memastikan informasi publik yang disajikan akurat dan dapat dipercaya.

Sebagai langkah lanjutan, Kepala Bidang Komunikasi Publik Ardin Sito A., S.SI., M.Si, selaku Ketua Panitia kegiatan, menjelaskan bahwa sosialisasi PPID Pelaksana merupakan bagian dari program Dinas KOMINFO Konawe Utara yang diinisiasi sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Foto Bersama usai pelaksanaan Kegiatan
Foto Bersama usai pelaksanaan Kegiatan

Acara juga menampilkan pemaparan materi oleh Kepala Dinas KOMINFO Provinsi Sulawesi Tenggara, M. Ridwan Badallah, yang membahas strategi pengelolaan PPID. Dalam penjelasannya, beliau menggarisbawahi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik.

“Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU No. 14 serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelas M. Ridwan Badallah.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkab Konut berharap peran PPID dapat semakin diperkuat, dan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik dan terpercaya. (S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »