KENDARI, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat konsolidasi pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tingkat daerah, Selasa (12/11/2024), di Kendari. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil rekomendasi rapat konsolidasi tahap I yang dilaksanakan pada September 2024 dan menyamakan persepsi terkait percepatan pembangunan desa.
Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, yang mewakili Pj. Gubernur Komjen Pol. (P) Dr. Andap Budhi Revianto, menyambut baik pertemuan ini. Dia menekankan pentingnya kerjasama antar semua pihak dalam memajukan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Desa kini bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya,” ujar Sekda Sultra.
Sekda Asrun Lio menjelaskan bahwa salah satu pokok penting dalam rapat ini adalah implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi legitimasi kuat bagi desa untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, UU Desa juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, sehingga pengelolaan desa dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Beberapa hal penting yang disampaikan dalam rapat konsolidasi tersebut antara lain:
- Pemberdayaan Desa melalui Anggaran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengatur pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk pengembangan kawasan perdesaan, pengelolaan data desa, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. - Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Desa diminta untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dengan fokus pada pengakomodasian aspirasi masyarakat miskin. - Konsolidasi antara Stakeholder
Meningkatkan kerjasama antara pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sangat penting. Hal ini termasuk pengawasan intensif terhadap target kinerja, penyelesaian masalah, serta pencapaian penyaluran dan penggunaan dana desa. - Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa terus dilakukan dengan memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas. Semua proses harus berbasis data yang akurat dan dilaporkan secara rutin ke provinsi. - Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan
Pengawalan sejak awal, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan, sangat diperlukan untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan efektif.
Dalam penutupannya, Sekda Sultra berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama lebih erat untuk mempercepat pembangunan di desa. Menurutnya, hanya dengan koordinasi yang baik dan pengawasan yang ketat, cita-cita untuk membangun Sultra dari desa dapat terwujud.
“Untuk itu, mari kita bergotong-royong membangun daerah kita dari desa, agar pembangunan yang ada benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas PMD Provinsi Sultra, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Sultra, DPMD Kabupaten se-Sultra, tenaga ahli, narasumber, dan peserta rapat lainnya.