Bombana, SultraNET – Masyarakat Kecamtan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana yang hendak menerima Bantuan Sosial Sembako PPKM Tahun 2021 di Kantor Kecamatan setempat, diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dahulu, Jumat (05/11/2021).
Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Kecamatan tersebut bersamaan dengan diadakannya pekan vaksinasi tahap sembilan yang di Gelar oleh Pemkab Bombana melalui Puskesmas Rumbia Tengah sebagai pelaksana.
Sekretaris Kecamatan Rumbia Tengah, Muhammad Amin Mudeing menjelaskan, persyaratan tersebut dilakukan karena masih banyak warganya yang belum melaksanakan vaksinasi salah satunya para penerima bansos ini.
“Jika memenuhi syarat akan di vaksin, setelah itu dapat menerima Bansos, akan tetapi kalau ada penyakit bawaan harus menunjukkan surat keterangan dari Dokter agar bisa diberikan, Adapun warga yang sudah divaksin dapat langsung menerima bantuan tersebut,” Jelas Amin Mudeing
Meski demikian menurut Amin Mudeing pihaknya juga tidak melakukan pemaksaan kepada warga penerima Bansos untuk mengikuti program apalagi pelaksanaan Vaksinasi pada para penerima Bansos tersebut dan tetap dilakukan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) vaksinasi covid 19, dalam hal ini melalui tahapan scrining.
“Kami Hanya tanya Kalau sudah vaksin, kalau mereka jawab belum maka kami minta Vaksin dulu” Tutupnya.
.