Pengedar Narkoba di Bombana Ditangkap

Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan
Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan

Bombana, SultraNET. – Kepolisian Resor (Polres) Bombana berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana pada Selasa (30/7) sekitar pukul 03.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Muh. Arman, S.H., M.M., mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tahi Ite. Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tahi Ite. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Rondong bin Marhuni (38), seorang petani yang tinggal di Desa Tahi Ite. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disembunyikan di dalam dompet coklat di lantai dapur rumah tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tiga lembar sachet plastik bening ukuran sedang, satu pak klip plastik bening ukuran kecil, satu buah timbangan digital merek Sonic warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.200.000, serta dua unit handphone merek OPPO.

Dalam interogasi awal, Rondong mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia berniat mengedarkannya di wilayah Desa Tahi Ite. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus narkotika.

“Kami akan terus berupaya mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bombana tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Tersangka Rondong bin Marhuni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Polres Bombana juga akan melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam penyidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara awal, pengambilan sampel urine, serta pengiriman barang bukti sabu ke laboratorium forensik.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Bombana dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

Polres Bombana juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. (IS)

Loading

Pos terkait