Bombana, sultranet.com – Seorang pria berinisial ZBS (29), warga Desa Rarowatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana.
ZBS ditangkap saat mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di pinggir jalan Poros Tompo Batu, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ZBS sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ZBS yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda CRF di lokasi kejadian.
“Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam pembungkus kopi merek ABC, kami menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,48 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, S.H., M.H.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta beberapa lembar tisu putih dan pembungkus plastik.
Tersangka ZBS diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Polres Bombana menyatakan bahwa polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta membawa barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.
“Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar lainnya,” tambah Arman.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa Tahun 2024 yang digelar oleh Polres Bombana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.