Example floating
Example floating
banner 1100x160
ADVHeadlines

Pengumuman KPU Bombana, Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024

×

Pengumuman KPU Bombana, Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Seleksi PPK Pilkada Bombana 2024
Pengumuman Seleksi PPK Pilkada Bombana 2024

Bombana, Sultranet.com – Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatarı untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Urnum Kabupaterı Bombana mengundarıg Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikaai nutuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan nutuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

Example 300x600

a. Warga Negara
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK
c. Setia kepada Pancasila sebagai daear Negara, Undang-Urıdang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoneeia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Aguatus ı945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atan tidak lagi menjadi anggotn partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmarıi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengari pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Tidakpernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saker Peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir:
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan, kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atan klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup,
g. Pas foto berwama 4×6 sebanyak l (satu) lembar
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun *)
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuarı yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**).

*. hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota Partai Politik
**. hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Kelengkapari dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bombana sejak tanggal 23 April 2004 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

a. Pengiriman dokumen perayaratan mandiri melalui kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bombana :

Alamat : Jalan Yos Sudarso Kompleks Pelabuhan Kasipute
Kontak : 1. Edyhasri, SH (0821-8805-9759);
2. Muh. Masdar (0822-8876-0860)

Jam Kerja
1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA
2) 29 April 2O24 : 08.00 a.d. 23.59 WITA

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
LINK LENGKAP DOWNLOAD PENGUMUMAN

Pengumuman Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bombana 2024

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »