Bombana, SultraNET. | Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kab. Bombana Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana, Senin (11/09/2023).
PAW Anggota DPRD ini dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 467, 468, 470 dan 484 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana.
Pj. Bupati Bombana memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhamad Kasim D, SE, Hj. Nurmiati, Hj. Siti Maryam dan Rosnaeni serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian selama menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah kepada Akmal, S.IP, Husnul Fuadi, S.Kel, Kal Asyar, ST dan Hasan.
H. Burhanuddin dalam sambutannya berharap agar dengan pelantikan ini kinerja DPRD Kabupaten Bombana semakin meningkat dan anggota DPRD yang baru dilantik dapat beradaptasi dan berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdian yang terhormat, dalam upaya bersama untuk meningkatkan kinerja institusi dewan, sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana.
” Kami berharap pula, Anggota DPRD yang baru dapat segera memperkuat fungsi dasar DPRD yaitu Legislasi, Pengawasan dan Anggaran” tambahnya. (Kominfo)