Pj Gubernur Minta OJK Sultra Baru Lindungi Warga dari Investasi dan Pinjol Ilegal

Kendari, SultraNet.com – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan. Permintaan itu disampaikan saat menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Bismi Maulana Nugraha resmi menjabat sebagai Kepala OJK Provinsi Sultra menggantikan Arjaya Dwi Raya yang telah bertugas sejak 2020. Acara pengukuhan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, pemutaran kaleidoskop kegiatan OJK, dan dilanjutkan dengan sambutan dari pejabat yang hadir.

Bacaan Lainnya

Andap mengucapkan selamat datang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar beserta jajaran, serta menyampaikan apresiasi atas dedikasi Arjaya Dwi Raya selama lima tahun terakhir memimpin OJK di wilayah Sultra.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Sultra, kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan kontribusi yang telah diberikan. Semoga Bapak Arjaya dan keluarga senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan,” kata Andap dalam sambutannya.

Ia juga menyambut hangat Kepala OJK Sultra yang baru. “Selamat datang di Bumi Anoa. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Andap menyampaikan lima pesan penting kepada Kepala OJK yang baru. Pertama, OJK diminta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat untuk mengurangi risiko terjebak pada praktik keuangan ilegal, sesuai Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023.

“Kami ingin masyarakat Sultra terlindungi dari investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal. Prinsip kami jelas: Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya kepada media usai acara.

Kedua, Andap menekankan pentingnya berbagi informasi antara OJK dan pemerintah daerah agar langkah pengawasan keuangan digital lebih tepat sasaran. Ketiga, ia mengingatkan bahwa sinergi antara OJK, pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar jargon.

Pesan keempat, ia meminta pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara intensif untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi riil, termasuk UMKM. “Integritas industri jasa keuangan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Terakhir, ia menekankan agar literasi keuangan tidak hanya dijangkau di kota, tapi hingga pelosok jazirah Sultra. “Literasi yang merata akan mencegah masyarakat dari jerat keuangan yang menipu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK kini memiliki mandat tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK tidak hanya mengatur dan mengawasi, tapi juga harus mampu mengembangkan sektor jasa keuangan. Ini sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi daerah,” ungkap Mahendra.

Ia menambahkan, OJK mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai bagian dari strategi inklusi keuangan. Provinsi Sultra, menurutnya, telah menunjukkan komitmen nyata dengan membentuk satu TPAKD di tingkat provinsi dan 17 TPAKD di tingkat kabupaten/kota.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK adalah kunci untuk memperkuat stabilitas keuangan, mendukung UMKM, dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di seluruh daerah,” katanya.

Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sultra ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tingkat I Sultra, Sekretaris Daerah dan jajaran pimpinan tinggi Pemprov Sultra, Deputi Komisioner OJK, Kepala OJK Sulselbar, Kepala Perwakilan BI, Plt Kepala BPS, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Sultra.

Loading

Pos terkait