Pj. Gubernur Sultra Teken Kesepakatan untuk Optimalisasi PAD dengan Bupati/Walikota se-Sultra

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H saat memberikan sambutannya
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H saat memberikan sambutannya

Kendari, sultranet.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., memimpin penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Selasa (15/10/2024) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, Forkopimda Provinsi Sultra, serta pimpinan lembaga dan instansi terkait.

Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra untuk meningkatkan pemungutan pajak daerah, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pusat yang selama ini mendominasi anggaran daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, S.Pd., S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mujahidin juga mengungkapkan bahwa pada 5 Januari 2025, sistem opsen pajak akan diberlakukan, yang diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemungutan pajak di Sultra.

“Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen kita untuk memaksimalkan potensi pajak daerah yang ada. Kami berharap, dengan adanya opsen pajak yang akan berlaku pada 2025, pendapatan daerah akan meningkat signifikan,” ujar Mujahidin.

Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa keberhasilan dari kesepakatan ini sangat bergantung pada dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, yang memberi landasan yang jelas untuk pengelolaan pajak daerah. “Dengan dasar hukum yang jelas, kita bisa memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam optimalisasi PAD ini sah dan sesuai aturan,” katanya.

Pj. Gubernur juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan PAD di Sultra. Saat ini, 63,97% anggaran Sultra bergantung pada dana transfer dari pusat, sementara kontribusi PAD baru mencapai 36,02%. “Kita harus mengurangi ketergantungan pada dana transfer dan mulai memaksimalkan potensi pajak yang ada di daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Andap.

Data dari Bapenda Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, sekitar 21% dari 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar di Sultra belum membayar pajak. Selain itu, banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan, alat berat, dan bahan bakar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu, Pemprov Sultra akan fokus pada sektor-sektor pajak utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur juga menegaskan pentingnya memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan pajak untuk memastikan akurasi dan transparansi. “Kita harus berkomitmen untuk meningkatkan disiplin pajak dan memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pembayaran serta pengawasan pajak,” tambahnya.

Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra dapat meningkatkan penerimaan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara. Pj. Gubernur menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan Sulawesi Tenggara yang lebih maju, sejahtera, dan modern.

Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Sultra untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat.

Loading

Pos terkait