Bombana, sultranet.com – Personel Polsek Poleang Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang.
Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di wilayah Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap MA saat berada di rumah seorang temannya.
“Saat penggeledahan, ditemukan 16 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,95 gram. Barang bukti itu disimpan dalam kardus lem dan sebuah tas kecil,” ungkap IPTU Firdaus.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang non-narkotika berupa 16 microtube, satu tas pinggang hitam, satu kardus lem warna oranye putih, serta sebuah handphone merek Vivo warna merah.
Hasil interogasi awal, MA mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa paket yang sebelumnya sudah diedarkan di tiga kecamatan. Kepada polisi, ia juga mengakui berperan sebagai pengedar dan menjual sabu kepada para pengguna di sekitar wilayah hukum Polsek Poleang.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Poleang dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Bombana. (ResBom)









