Bombana, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang digelar Kamis (13/3/2025) malam, dua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 39,82 gram.
Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini bersama empat personel kepolisian. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua pria yang berada di depan salah satu minimarket di Kelurahan Sikeli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu, dua korek gas, serta dua unit ponsel milik terduga pelaku.
Dua pria yang ditangkap diketahui bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal (22), warga Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, dan Al Kafi alias Kafi (22), warga Kelurahan Sikeli. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos tempat kedua tersangka mengemas sabu sebelum diedarkan. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, tiga paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar dengan sistem “tukang tempel” atau meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi pembeli. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang haram ini di wilayah Kabaena,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penggunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.