Rumbia, SultraNET. | Setelah menerima Laporan oleh Korban dalam Insiden Kekacauan pada Rapat internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang di Gelar pada senin (7/01/2019), Satreskrim Polres Bombana menggelar Perkara sebagai wujud kehati-hatian pada proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Res Bombana, AKP Sofwan Rosyidi, SIK, membenarkan adanya laporan yang diterima olehnya terkait insiden Kekacauan di Internal DPRD setempat.
“Betul, kami telah terima dua laporan atas insiden kemarin di DPRD Bombana oleh Saudara Heriyanto yakni terkait dugaan pengancaman dan juga dugaaan penganiayaan yang dialami oleh pelapor, Heriyanto,” cetus AKP Sofwan Rosyid dihadapan beberapa awak media setelah selesai laksanakan gelar perkara di Mabes Res Bombana pada selasa (8/1/2019).
Menurutnya, pelapor menjadi korban dalam kagaduhan yang awalnya bermula saling Adu pendapat dan argumen soal Masalah internal mereka.
“Informasi awal kami dapat dari berbagai keterangan bahwa pada suasana gaduh, mereka saling melempar-lemparan, namun ada laporan bahwa selain ada orang luar juga ada oknum yang mengancam dengan menggunakan Senjata tajam,” tambahnya.
untuk proses hukum kedepan masih lanjut Kepada Satuan bidang Kriminal itu, bahwa terhadap saksi nanti akan dijalankan sesuai aturan namun untuk calon tersangka sudah dikantongi oleh kepolisian setempat.
Atas insiden tersebut, pelaku bisa dikenakan peraturan pasal 170 dan atau 351, dan pasal 335 dan atau Uundang-Undang Darurat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan.