Rumbia, SultraNET. | Polres Bombana menggelar konfrensi pers terkait tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak, yang dipimpin langsung Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK,MM di Mapolres Bombana (15/5/2018).
Kegiatan tersebut di hadiri Asisten II pemkab Bombana Muh. Aris, SE, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Drs. Muh. Yunus juga ikut hadir dalam gelar perkara tersebut Danramil Rumbia Kapten Inf. Masrin, DanPosal Laode Maulid dan para PJU Bombana serta satuan kerja kepolisian resort Bombana
Dalam keterangan persnya Kapolres Bombana menjelaskan bahwa pelaku Rusman bin Aco membuat dan merakit sendiri pupuk merek “Matahari”, minyak tanah, belerang dan korek api yang telah dikeringkan dan memasukan di botol yang ditutup dengan menggunakan potongan sendal yang telah dilubangi untuk dipasangi detonator atau sumbu sehingga menjadi bahan peledak dan siap digunakan.
“Kejadian ini terjadi pada Minggu 29 April 2018 tepatnya pada jam 03.30 wita di Dusun Kampung Bajo Desa Waemputtang Kec. Poleang Selatan Kabupaten Bombana bertepat di dirumah pelaku, ” Urainya
Dari penulusuran anggota polri resor Bombana yang sedang patroli/petugas menemukan pupuk merk “Matahari” yang telah dirakit dan siap digunakan sebagai bom ikan
Lanjut Kapolres Bombana bahwa barang bukti yang telah disita berupa Enam batang detonator, 1 botol pupuk matahari yang telah dicampur dengan belerang korek api, 1 botol yg telah di ikatkan batu sebagai pemberat berisi pupuk matahari yang telah dicampu minyak tanah,1 jerigen 20 liter berisi pupuk matahari yang telah dicampu minyak tanah, dengan menggunakan sebuah ember merah yang teisi pupuk matahari yang telah dicampur minyak tanah, 1 toples berisi pupuk matahari, 7 bungkus korek api kayu dan 3 gulung obat anti nyamuk.
“ Pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – undang No. 12 / Drt / 1951 LN No. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak,” Pungkas Andi Adnan