Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

Polres Muna Berhasil Tangkap 7 Pengedar Narkoba

×

Polres Muna Berhasil Tangkap 7 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Muna saat menunjukkan Barang Bukti dan Ketujuh Tersangka

sultraNET, Raha, Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menangkap tujuh orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, penangkapan terhadap tujuh tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

Example 300x600

“Untuk ketujuh tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada sebagai bandar, kurir dan pengguna,” kata Agung didampingi Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin pada saat konferensi Pers di Mako Polres Muna dengan sejumlah awak media kamis 23 Mei 2019.

Agung menjelaskan untuk penangkapan pertama terjadi pada 15 Mei 2019 di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Polisi menangkap tiga orang tersangka yakni, RS, DA dan IQ. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti (BB) berupa dua sachet yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, uang tunai Rp2,1 juta dan 179 sachet kosong.

Tidak sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan yang pada akhirnya pada 16 Mei, kembali dilakukan penangkapan terhadap AS, di Jalan Ir Juanda dengan BB satu sachet sabu seberat 0,51 gram.

Kemudian di jari yang sama dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu. Ketiga tersangka yakni, AF, JU dan MA. BB yang didapat berupa tiga sachet sabu seberat 0,43 gram, tiga sachet kosong, sendok takar, alat hisap (bong) dan telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Ketujuh tersangka sudah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai perannya masing-masing,” bebernya.

Untuk di ketahui jaringan para tersangka berbeda-beda dalam mendapatkan barang haram itu. Untuk tersangka, RS, DA dan IQ, menggunakan jaringan Lapas Kendari. Sementara empat tersangka lainnya jaringannya seputar Kota Raha,” pungkasnya. (Borju)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »