Polsek Kabaena Timur Tangkap 6 Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Sultranet.com, Bombana – Enam pria ditangkap aparat Polsek Kabaena Timur dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, pada Sabtu siang, 3 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos milik salah satu tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa keenam pria tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari laporan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mendapati enam orang pria sedang berada dalam rumah kos. Empat di antaranya baru selesai menggunakan sabu,” ujar AKP Arman.

Petugas di lokasi menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal yang diduga sabu dan satu sumbu korek api gas di atas lemari es. Dari hasil interogasi, keempat pria yang diduga baru saja menggunakan sabu adalah Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Mereka mengaku membeli sabu secara patungan dari Fadlin seharga Rp300 ribu. Fadlin sendiri mendapatkan sabu itu dari M. Arfal, yang turut berada di lokasi.

Saat digeledah, M. Arfal kedapatan membawa tiga sachet kecil berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompetnya. Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Balo. Petugas lalu bergerak ke rumah tersebut dan menemukan satu sachet besar sabu di dalam lemari kamarnya.

“Arfal mengakui sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kabaena Timur,” jelas AKP Arman.

Dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada hari yang sama, barang bukti sabu yang diamankan total seberat bruto 12,72 gram. Selain sabu, polisi menyita berbagai alat konsumsi narkotika, timbangan digital, pipet plastik, korek api, dompet, dua unit ponsel, uang tunai Rp870 ribu, dan sebilah gunting.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • M. Arfal Zafrullah (21), mahasiswa asal Desa Balo (tersangka LP 11),
  • Fadlin (20), belum bekerja,
  • Sabaruddin (31), wiraswasta asal Lengora,
  • Muhlis (32), wiraswasta asal Dongkala,
  • Herianto (39), petani asal Tadubara,
  • Dimas Prayoga (19), pengangguran asal Lengora.

Kelima tersangka terakhir masuk dalam LP 12 atas dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos yang dijadikan tempat konsumsi sabu.

“Untuk LP 11, modusnya adalah pengedaran narkotika. Sedangkan pada LP 12, para pelaku menjadikan kamar kos sebagai tempat memakai sabu. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.” tandasnya

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M. Arfal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabaena Timur dan kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk pendalaman dan proses lebih lanjut. Penindakan ini, lanjut AKP Arman, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Loading

Pos terkait