Pro Kontra Revisi UU Kejaksaan Soal Penerapan Asas Dominus Litis

Sumardin, SH (Praktisi Hukum)

Opini : Sumardin.S.H (Praktisi Hukum Wakatobi)

Wakatobi, Sultranet.com – Penerapan asas Dominus Litis dalam hukum pidana Indonesia terdapat beberapa persoalan jika asas ini di terapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia :

Bacaan Lainnya

1. Dapat menciptakan tumpang tindih antara kewenangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

2. Asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana

3. Ketidaksingkronan APH dalam penegakan hukum baik itu pihak . kepolisian jaksa dan hakim lebih lebih lembaga rasua (KPK)

4. Asas ini dapat merusak integritas kejaksaan dalam pelaksananya karna dapat melakukan penyalahgunaan wewenang atau/(kejahatan dalam jabatan

Dalam sistem ini, masing-masing lembaga memiliki kewenangan tersendiri yang tidak dapat saling tumpang tindih.

Meskipun dalam kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, tetapi secara umum, penyidikan adalah tugas dan kewenangan kepolisian.

Penerapan asas dDominus Litis dalam revisi UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana.

Asas ini menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang terpisah antara satu dengan yang lain.

Dalam paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981, kewenangan polisi, jaksa, dan hakim sudah ditetapkan secara tegas.

Jika kejaksaan diberikan wewenang untuk mengintervensi penyelidikan dan penyidikan, hal ini berpotensi mengurangi kewenangan kepolisian sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.

Asas ini juga telah dianut pada pasal 107 UU No 5 Tahun 2009 kemudian dibatasi dengan ketentuan pasal UU No. 5 Tahun 2009 3.

Asas hakim aktif (dominus Litis), keaktifan hakim ditunjukkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak

Dengan adanya pro-kontra dalam persoalan ini penting bagi para stekholder untuk mempertimbangkan kembali penerapan asas DOMINUS LITIS Pada revisi uu kejaksaan, keselarasan sistem penegakan hukum Indonesia juga pembagian kewenangan harus tetap di jaga demi tegak dan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Loading

Pos terkait