Example floating
Example floating
banner 1100x160
Headlines

PT. BMR Pecat Sepihak 200 Karyawan Lokal Bombana

×

PT. BMR Pecat Sepihak 200 Karyawan Lokal Bombana

Sebarkan artikel ini
RDP antara Pemkab, PT. BMR dan perwakilan GAS BMR
RDP antara Pemkab, PT. BMR dan perwakilan GAS BMR

Bombana, SultraNET. | Sebanyak 200 orang karyawan yang bekerja pada PT. Bukit Makmur Resources (BMR) sebuah perusahaan yang sedang melakukan pembangunan smelter biji nikel di Pulau Kabaena tepatnya di Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana dipecat massal secara sepihak oleh perusahaan.

Buntut pemecatan massal tersebut, Forum Gerakan Masyarakat Lingkar PT. Bukit Makmur Resources (GAS-BMR) mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bombana.

Example 300x600

Saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Rapat DPRD Bombana, Senin (15/5/2023) yang menghadirkan stakeholder terkait, pihak perusahaan dan perwakilan GAS BMR, terungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam proses pemecatan ratusan karyawan lokal tersebut.

Salah satu Anggota DPRD Bombana asal daerah pemilihan Pulau Kabaena, Amiadin mengatakan apa yang dilakukan perusahaan telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

Untuk itu ia meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga ditemukan solusi terbaik terhadap nasib ratusan karyawan yang di PHK tersebut.

“Jika dalam waktu 2 kali 24 jam perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya maka sah sah saja jika masyarakat melakukan blokade karena jelas peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh perusahaan,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Anggota DPRD 4 Periode di Dapil Kabaena itu mengaku kecewa lantaran kejadian pemecatan massal ini bertentangan dengan janji janji perusahaan disaat awal mereka masuk untuk melakukan investasi di Kabupaten Bombana.

“Kejadian itu tentu menyakitkan kita karena berbanding terbalik dengan janji saat mereka sosialisasi untuk investasi di Kabaena,” beber Amiadin.

Rapat Dengar Pendapat tersebut menghasilkan 4 poin keputusan yaitu, pertama harus dilakukan pembicaraan tripatri antara Pemerintah Daerah, DPRD dan manajemen perusahaan. Kedua menghentikan aktivitas PT.BMR selama 2 kali 24 jam sambil menunggu hasil pembicaraan tripatri sebagaimana poin pertama.

Keputusan poin ketiga mengembalikan 200 orang yang di PHK dari pihak penerima kerja otsourching maupun yang non outsourching  dan tidak ada lagi karyawan yang di PHK dan yang ke empat. Agar PT. BMR menyelesaikan kewajiban kepada daerah yang belum diselesaikan. (IS)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »