Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

PT. Jhonlin Di Duga Serobot Lahan Warga.

×

PT. Jhonlin Di Duga Serobot Lahan Warga.

Sebarkan artikel ini

Rumbia, SultraNET. | Sejak awal masuk beroperasi di Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara, PT. Jhonlin Batu Mandiri tak henti mendapat aksi protes dari warga setempat.

Nampaknya bukan tanpa alasan, Perusahaan perkebunan Tebu yang sedang beroperasi  dibeberapa wilayah Kecamatan di Kab. Bombana itu, di duga kuat telah masuk dengan cara menyerobot lahan perkebunan warga.

Example 300x600

Dalam rapat Hering  yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Bombana Andi Firman, Masyarakat pemilik Lahan yang didampingi Aliansi Pemuda Pemudi Mahasiswa Bombana (AP2MB) meminta dan mendesak Lembaga perwakilan Rakyat itu untuk segera melakukan Investigasi dan merekomendasikan peenghentian aktifitas PT. Jhonlin karena telah menggusur Lahan pertanian masyarakat secara semena-mena.

Marjuni, salah seorang warga yang mengaku diserobot lahan kebun dan Rens ternak sapi miliknya oleh Perusahaan tanpa konfirmasi.

“Saya memohon kepada forum ini, supaya Jhonlin ini dihentikan aktifitasnya, ada tiga ratusan hektar saya punya Rens sapi dan kebun Rumput yang digusur oleh perusahaan tanpa ada kompromi” Ungkapnya.

Menanggapi keluhan warga, Herianto, Anggota legislatif dari fraksi Golkar mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut jika masyarakat yang merasa lahannya diserobot,  bisa menunjukan alas haknya.

“saya sebenarnya malu, karena ini sudah ke 6 kalinya masyarakat menyampaikan tuntutannya, tapi yang terpenting itu alas hak masyarakat supaya kita bisa dudukkan bersama menyelesaikan masalah.”kata Heriyanto.

Lain halnya yang disampaikan oleh Mansur Lababa, Anggota DPRD yang baru saja dilantik sebagai PAW (pengganti Antar Waktu) menggantikan Johan Salim, yang mundur dari keanggotaan mendampingi H. Tafdil dalam kontestasi Pilkada lalu.

Persoalan PT. Jhonlin menurut Dia, wajar saja bila ada aksi protes dan penolakan dari masyarakat, karena perusahaan tersebut tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana investasinya, melainkan hanya orang orang tertentu yang mengetahui keberadaannya.

Ia menilai, Hadirnya PT. Jhonlin telah menimbulkan ketidak Adilan dimasyarakat, Karena tanah masyarakat, ada yang dibayar dan sebagian tidak dibayar. Jumlahnya pun ada yang dibayar sedikit dan ada yang banyak.

“Saya tau persis itu soal tanah di Jhonlin, semua itu tanah tanah sengketa. Karena ada beberapa aturan yang menguatkan keberadaan tanah Adat dan Ulayat. “Jelas Mansur.

Masih kata Mansur, Bila mengacu Undang undang Dasar 1945, Bumi air dan segala isinya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya  untuk kemakmuran rakyat. Sehingga Hadirnya Negara harus mensejahterakan warga Negara. karena ada 3 pilar terbentuknya Negara. Yang pertama ada wilayah, kedua ada rakyat dan ketiga ada Pemerintah.”ucap Mansur mengingatkan, yang disambut tepuk tangan forum.

Koordinator AP2MB Rasmin Saputra, mengungkapkan kepada HarapanSultra.Com bahwa masyarakat mendatangi Kantor DPRD untuk menagih janji para wakil rakyat itu. Sebab sebelumnya pernah menyampaikan kepada masyarakat akan membentuk Tim investigasi terkait persoalan lahan masyarakat yang diduki perusahaan.

“Pertemuan yang lalu DPR berjanji akan membentuk Tim Investigasi, tapi sampai hari ini juga tidak ada, entah apa alasannya.” Ucapnya heran.

Menurutnya, lanjut Harmin, hadirnya Jhonlin tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sudah sangat merugikan masyarakat atas penyerobotan dan penggusuran lahan kebun yang merupakan tempat penghidupan masyarakat.

“Masuknya pun tidak melalui sosialisasi secara terbuka. Hanya segelintir orang yang dilibatkan.”ungkapnya.

Harmin menambahkan, jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang diserobot perusahaan, sudah saatnya masyarakat mencari jalan nya sendiri.

“Kalau ini tidak bisa diselesaikan, kami akan boikot aktifitas perusahaan.” tegas Harmin

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »