Rumbia, SultraNET. | Penjualan Besi bahan pembangunan Smelter PT. Surya Saga Utama (SSU) di Lampangi Jaya, Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (LSM-Gerhana) Kabupaten Bombana.
Hal itu disampaikan Mayon Susanto Husin, Direktur Eksekutif LSM-Gerhana kepada awak media SultraNET., (8/7/2019), menurutnya penjualan asset perusahaan yang masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas pajak itu sejatinya tidak disalah gunakan apalagi dilakukan penjualan dengan cara kiloan sebelum bahan pembangunan smelter tersebut dipergunakan.
Karena hal tersebut bertentangan dengan semangat pembebesan pajak yang diberikan pemerintah sehingga kendatipun akan dilakukan penjualan kembali maka kewajiban terhadap negara dalam hal cukai dan pajak masuk serta pajak penjualan tidak boleh diabaikan.
“Peralatan Smelter ini masuk ke Indonesia dengan Fasilitas Bebas Pajak, tujuannya jelas untuk dibangunkan pabrik smelter. Sehingga jika pembangunannya itu batal, maka tidak serta merta dapat dijual sebagai besi tua, Ini yang perusahaan itu tidak pahami,” Kata Aktivis yang fokus pada masalah lingkungan dan pendampingan masyarakat itu.
Atas kejadian tersebut lanjut Mayon Susanto, negara sangat dirugikan olehnya itu Lembaga yang dipimpinnya itu meminta agar penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan bea cukai di negeri ini dapat mengambil tindakan guna mencegah terjadinya kerugian Negara yang lebih besar lagi.
“Kami harap aparat penegak hukum dapat turun sekaligus melihat proses penjualan besi smelter itu, apalagi ini bukan terjadi saat ini saja tetapi diduga penjualan itu sudah dilakukan berkali kali bahkan hingga ribuan ton banyaknya, silahkan hitung berapa kerugian Negara,” Bebernya.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran penjualan besi dengan cara dikilo layaknya penjualan besi tua pada Alat pembangunan smelter tersebut, Direktur PT. SSU, Kasra J. Munara membenarkan adanya penjualan besi-besi peralatan smelter oleh pihak internal perusahaan yang mengatas namakan investor melalui surat kuasa direksi.
Namun Kasra menampik dugaan dirinya melakukan pembiaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum itu bahkan diakuinya dirinya telah mengingatkan bahkan berusaha mencegah dilakukannya penjualan besi-besi peralatan smelter karena ia mengetahui bahwa hal itu tidak sejalan dengan rencana perusahaan untuk menghidupkan kembali smelter.
“Saya sudah ingatkan ke Pihak yang mengaku direksi perusahaan untuk tidak melakukan penjualan besi besi bahan smelter itu, karena ini bertentangan dengan regulasi dan itu benar memang Alat Smelter ini masuk dengan Pembebasan Pajak,” Beber mantan Calon Bupati Bombana itu.
Ketika ditanya sehubungan dengan kabar pergantian direksi PT. SSU, Kasra menjelaskan bahwa dirinya telah melihat surat yang beredar tersebut dari beberapa orang yang mengirimkan, bahkan surat itu beredar di grup Whatsapp KNPI Bombana, namun Kasra menilai terdapat beberapa keganjilan pada surat tersebut.
“Bisa jadi ada unsur pemalsuan dokumen disurat itu dan ini sudah saya laporkan kepada yang berwajib, saya duga memang ada pihak internal yang ingin menyingkirkan saya karena saya menghalang halangi penjualan besi yang melanggar aturan itu,” Pungkasnya.
Untuk diketahui sebelum melakukan PHK Massal pada November 2018 lalu, PT. SSU berjanji bakal melakukan pembenahan dengan meng-upgrade teknologi agar dapat beroperasi kembali, sehingga nantinya akan memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK.
Namun hingga kini, tanda-tanda PT SSU bakal mengoperasikan kembali smelternya belum nampak. Justru sebaliknya, bahkan sebagian bahan dan peralatan smelter telah di jual kiloan.
Smelter PT. SSU sempat menjadi salah satu proyek kebanggaan di Sultra khususnya di Bombana karena digadang gadang bakal meluncurkan investasi sebanyak puluhan triliun rupiah. (IS/SN01)