KENDARI, SultraNET. | Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (PWI Sultra) mengecam tindakan represif oknum kepolisian terhadap wartawan, dimana kekerasan tersebut dilakukan oknum kepolisian terhadap salah satu warga Berita Kota Kendari (BKK) yang bernama Rudin saat melakukan liputan didepan Kantor BLK Kendari,(18/3)kemarin.
Adapun kronologis kejadian, pada saat aksi demonstrasi sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya elemen mahasiswa dan pemuda dari kelompok Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) yang bertempat di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021) siang berlangsung ricuh.
Siang itu, Demonstran terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian dari Polres Kendari yang mengamankan jalannya aksi hingga berujung kejar-kejaran di jalan raya. Salah seorang demonstran, bercelana krem berbaju abu-abu yang tak diketahui identitasnya harus terkapar di tengah jalan lantaran dikeroyok oleh beberapa anggota kepolisian hingga dibopong oleh rekan sesama demonstran untuk dievakuasi ke sebuah warung makan milik warga untuk mendapatkan perawatan.
Tak hanya demonstran, seorang jurnalis juga mendapat perlakuan tak pantas dari aparat. Rudi, jurnalis media Berita Kota Kendari (BKK) dipukul di bagian kepala oleh polisi. Ia juga dicaci maki oleh polisi dengan sebutan nama binatang padahal ia telah menunjukkan kartu identitas persnya.
Dengan adanya tindakan kekerasan dan dan represif dari anggota kepolisian didepan Kantor BLK Kendari, Ketua PWI Sultra, Sarjono mengutuk perbuatan tersebut dan mengecam atas perlakuan kekerasan terhadap Wartawan yang saat itu sedang melakukan kerja jurnalis.
“Pimpinan Polri harus mempertanggungjawabkan kekerasan anggotanya. Situasional penanganan aksi yang berimplikasi pada resiko bagi awak media, tidak dapat menjadi alasan terjadinya kekerasan trhadap wartawan,”Tegasnya.
Untuk itu lanjut Sarjono, PWI Sultra mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap wartawan Berita Kota Kendari, atas nama Rudinan, ketika sedang melakukan tugas peliputan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis, 18 Maret 2021.
“Kemudian mendesak kepada Kapolda Sultra, untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut. Serta meminta kepada semua pihak, untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999,”pungkasnya. (R)