Example floating
Example floating
Headlines

Wartawan di Kendari Alami Kekerasan oleh Oknum Polri, JOB : Itu Ancaman Serius Bagi Demokrasi dan Kebebasan PERS

916
×

Wartawan di Kendari Alami Kekerasan oleh Oknum Polri, JOB : Itu Ancaman Serius Bagi Demokrasi dan Kebebasan PERS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Stop Kekerasan terhadap Wartawan (Sumber Internet)
Ilustrasi Stop Kekerasan terhadap Wartawan (Sumber Internet)
Example 468x60

Bombana, SultraNET. | Junalis Online Bombana (JOB) mengutuk tindakan kekerasan terhadap Rudinan Wartawan Berita Kota yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum Polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Depan Kantor BLK Kendari, Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 10.15 WITA.

Kepada awak ini, Koordinator Jurnalis Online Bombana, Idris Hayang mengatakan dalam menjalankan tugas di lapangan Wartawan berpedoman pada Kode Etik serta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tindakan kekerasan merupakan ancaman serius bagi Demokrasi dan Kebebasan PERS.

Example 300x600

“Kami meminta Pimpinan Polri secara aktif mengedukasi anggotanya tentang kerja kerja wartawan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Idris

Ia juga mendorong agar Wartawan yang diintimidasi serta mengalami kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran sehingga diharapkan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Kita berharap ini diatensi oleh pimpinan Polri mengingat insan Pers dan Polri merupakan mitra strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tegas salah satu deklarator Jurnalis Online Indonesia itu.

Pada kesempatan itu ia juga mengajak semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air agar tidak ternodai hanya karena ulah beberapa oknum.

“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi kita insan PERS agar dalam bekerja tetap tunduk pada kode etik dan kode perilaku wartawan serta tetap konsisten menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tanggung jawab, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera,” Pungkasnya.

Sementara itu Rudinan dalam rilis Persnya menceritakan Awalnya ia melakukan peliputan aksi unjuk rasa di depan Kantor BLK Kendari, berselang beberapa menit aksi unjuk rasa saling dorong antara massa aksi dan aparat kepolisian karena pendemo meminta masuk untuk bertemu dengan Kepala BLK Kendari, sekitar pukul 10.45 WITA, massa aksi diterima oleh pihak BLK Kendari untuk melakukan hearing.

“Saat itu juga saya sebagai wartawan mencoba masuk kedalam untuk melakukan liputan,” ujar Rudinan.

Saat akan masuk kedalam Kantor BLK Kendari bersama teman wartawan lainnya, aparat kepolisian berjumlah kurang lebih 7 hingga 10 orang menahannya dan meminta menunjukkan Id card.

“Setelah saya menunjukkan Id card, tiba-tiba dari belakang aparat kepolisian langsung memukul kepala dibagian belakang saya dengan mengelurkan kata-kata kasar “binatang” yang tidak musti diucapkan yang katanya mengayomi dan melindungi masyarakat,” keluh Rudinan.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pidana diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Hrd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »