Ramadhan Berbagi, BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Zakat Rp1,19 Miliar

Baznas Kolaka Utara Saat Menyalurkan Bantuan
Baznas Kolaka Utara Saat Menyalurkan Bantuan

Kolaka Utara, sultranet.com – Wujud semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara menyalurkan zakat sebesar Rp1.197.000.000 kepada 2.793 mustahik yang terdiri dari fakir dan miskin. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan. Penyaluran zakat ini dilakukan secara bertahap, mengikuti jadwal Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Ketua BAZNAS Kolaka Utara, Ajmal Arif, menjelaskan bahwa bantuan diberikan dalam dua kategori, yaitu fakir dan miskin. Fakir menerima bantuan sebesar Rp500.000 per orang dengan total penerima 798 orang, sementara kategori miskin mencakup 1.995 penerima dengan masing-masing mendapatkan Rp400.000.

Bacaan Lainnya

“Untuk fakir, kami berikan Rp500.000 per orang dengan total penerima sebanyak 798 orang. Sementara kategori miskin, ada 1.995 penerima, masing-masing mendapatkan Rp400.000,” ujar Ajmal saat penyaluran zakat di Kecamatan Ranteangin. Jum’at (14/3/2025)

Selain bantuan bagi fakir dan miskin, BAZNAS Kolaka Utara juga menyalurkan santunan kepada marbot masjid di tingkat kecamatan. Total 15 marbot menerima bantuan, masing-masing sebesar Rp1.000.000, dengan total alokasi dana Rp15.000.000.

Penyaluran zakat ini dilakukan selama sembilan hari dan mencakup 15 kecamatan di Kolaka Utara. Mekanismenya mengikuti jadwal Safari Ramadan yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika dalam satu hari ada dua kecamatan yang dikunjungi, maka distribusi zakat dilakukan di dua kecamatan tersebut.

“Setiap hari kami mendistribusikan zakat sesuai dengan jadwal safari. Jika ada dua kecamatan yang dikunjungi, maka kami salurkan di dua kecamatan tersebut. Jika hanya satu, maka hanya di satu kecamatan itu saja,” jelasnya.

Dalam proses pendataan penerima zakat, BAZNAS Kolaka Utara terlebih dahulu bersurat ke kecamatan untuk meminta kepala desa dan lurah mengirimkan data calon penerima. Data tersebut kemudian diverifikasi guna memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi kriteria sebagai mustahik. Fakir didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak memiliki penghasilan dan bergantung pada bantuan orang lain, sementara miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Fakir adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki penghasilan dan bergantung pada bantuan orang lain, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya,” tambah Ajmal.

BAZNAS juga berupaya agar penerima zakat ini adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk itu, koordinasi dilakukan dengan kepala desa agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Kami meminta kepada kepala desa untuk memprioritaskan mereka yang belum menerima bantuan lain. Namun, jika tidak ada lagi fakir dan miskin yang belum mendapat BLT misalnya, maka data yang ada tetap menjadi acuan,” kata Ajmal.

Penyaluran zakat ini dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya, yakni saat Ramadan dan menjelang akhir tahun. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami harap zakat ini bisa membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan,” pungkasnya.

Loading

Pos terkait