Bombana, Sultranet.com – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bombana menertibkan Pasar Ilegal Sore yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Jumat, 14 Maret 2025. Penertiban menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, bahu jalan, lapak-lapak liar, serta kendaraan parkir sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), aparat TNI-Polri, serta pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah.
“Kami menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya. Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas,” kata La Ode Sahidun, S.Si, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Bombana saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, meski imbauan sudah berulang kali disampaikan, masih banyak pedagang yang tetap nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga menyalahi aturan perundang-undangan tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.
“Sudah sering kami beri peringatan secara persuasif. Tapi sebagian pedagang tetap memilih berjualan di area terlarang. Kalau begini terus, tentu akan ada sanksi lebih tegas,” ujarnya.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Tim Terpadu telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka dapat berpindah ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah, yakni Pasar Tadoha Mapaccing di Desa Tapuahi, yang masih berada di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah.
Pasar tersebut, menurut Dinas Perindagkop Bombana, dibangun sebagai solusi jangka panjang agar pedagang kaki lima memiliki lokasi yang layak dan aman, sekaligus mendorong terciptanya pusat ekonomi yang lebih tertata dan terorganisir.
“Kami harap semua pedagang bisa memanfaatkan pasar resmi ini. Fasilitas sudah kami sediakan. Jangan ada lagi alasan untuk berjualan di tempat yang melanggar aturan,” ujar Azis Fair, Kepala Dinas Perindagkop Bombana.
Azis menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan ingin memastikan semua kegiatan berjalan dalam koridor aturan serta tetap menjaga keindahan dan keteraturan kota.
Ia juga menambahkan bahwa Pasar Tadoha Mapaccing telah dilengkapi dengan fasilitas umum seperti los dagang, tempat parkir, sanitasi, serta sistem pengelolaan sampah, agar pedagang dan pengunjung merasa lebih nyaman.
“Dengan relokasi ini, kami berharap terjadi pemerataan ekonomi dan kenyamanan berbelanja bagi masyarakat,” ujarnya.
Tim Terpadu menyatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Fokusnya bukan hanya pada pembongkaran lapak ilegal, tetapi juga pengawasan parkir liar dan perbaikan sistem lalu lintas di kawasan padat.
Masyarakat sekitar pun menyambut positif langkah ini. Beberapa warga menilai aktivitas pasar sore di Jalan Pattimura kerap menimbulkan kemacetan dan tumpukan sampah yang tidak terkelola.
“Kalau bisa dipindah ke tempat resmi, kenapa harus ganggu jalan umum? Kami sebagai pengguna jalan jadi susah lewat, belum lagi baunya kalau sore,” ujar Andi, warga Kelurahan Lauru.
Penertiban pasar ilegal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata wajah kota Rumbia sebagai pusat administrasi dan ekonomi Kabupaten Bombana. Program ini akan terus dikawal oleh lintas sektor, termasuk aparat keamanan, demi menjaga keberlanjutan dan kedisiplinan pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan tindakan tegas namun humanis ini, pemerintah berharap pedagang dapat memahami bahwa keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama. Menata pasar bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib bagi semua pihak.