RPJMD 2025–2029 Disepakati, Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan Komitmen Bangun Sultra

Kendar, Sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kesepakatan ini menandai dimulainya proses penyusunan dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan utama yang akan menjadi panduan penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah daerah. Menurutnya, RPJMD adalah cerminan janji politik kepala daerah kepada masyarakat Sultra.

“Sebagai pemegang amanah rakyat, kita berkewajiban mewujudkan pembangunan yang nyata dan pelayanan publik yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Andi Sumangerukka dalam sambutannya. “Itu semua demi meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.”

Gubernur juga menekankan pentingnya proses penyusunan RPJMD yang partisipatif dan berbasis data. Ia berharap, rancangan awal yang telah dibahas dan disepakati bersama ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Sulawesi Tenggara selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun dengan prinsip kolaboratif dan inklusif. Kita ingin memastikan bahwa seluruh program pembangunan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan warga Sultra,” ujarnya.

Visi daerah yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Gubernur menegaskan bahwa untuk mencapai visi tersebut, dibutuhkan komitmen dan sinergi antara semua unsur pemerintahan, termasuk dukungan legislatif dan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, serta disaksikan oleh anggota DPRD, Forkopimda, pejabat tinggi pratama Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal, kementerian/lembaga, hingga perwakilan BUMN.

Gubernur mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPRD Sultra atas kerja sama yang terjalin selama ini. Ia menyebut bahwa saran dan masukan dari legislatif akan menjadi rekomendasi penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

“Saya sangat menghargai sinergi yang telah dibangun bersama DPRD. Semangat kolektif inilah yang menjadi fondasi kuat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Hal ini penting untuk menjamin percepatan pelaksanaan program prioritas yang sudah dirancang dalam dokumen tersebut.

Rapat paripurna yang berlangsung penuh keakraban ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah, Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, serta tokoh-tokoh penting di lingkup pemerintahan dan institusi vertikal lainnya.

Melalui momentum ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah, inklusif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Nota Kesepakatan RPJMD menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong antara eksekutif dan legislatif masih menjadi fondasi utama dalam menggerakkan roda pembangunan Sultra menuju masa depan yang lebih baik.

Loading

Pos terkait