RPJMD Sultra 2025–2029 Resmi Diserahkan, Wagub Hugua: Ini Tonggak Transformasi Daerah

Kendari, Sultranet.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., secara resmi menyerahkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 kepada DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Kamis, 8 Mei 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, tersebut memuat tiga agenda penting: penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, penyerahan dan penjelasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, serta penyerahan dokumen Ranperda perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD menjadi kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan RPJMD disusun dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Rancangan awal RPJMD ini kami susun dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan akuntabel. Harapannya, dokumen ini mampu menjawab tantangan pembangunan, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola pemerintahan,” kata Hugua dalam pidatonya.

Hugua mengungkapkan bahwa Sulawesi Tenggara tengah menghadapi sejumlah tantangan struktural dan dinamika global, seperti ketimpangan sosial dan antarwilayah, perubahan iklim, serta transformasi digital dan industri. Tak kalah penting, masyarakat kini menuntut layanan publik yang cepat, inklusif, dan berkeadilan.

Untuk itu, RPJMD 2025–2029 mengusung visi pembangunan: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Visi tersebut diturunkan ke dalam tiga misi pembangunan utama.

“Misi pertama adalah mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya. Kedua, menumbuhkan perekonomian melalui konektivitas serta penguatan sektor pertanian dalam arti luas, kemaritiman, dan dunia usaha. Dan yang ketiga adalah menguatkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas dengan nilai budaya dan religiusitas,” jelas Hugua.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen RPJMD ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap dokumen ini akan dibahas secara konstruktif bersama DPRD agar dapat disempurnakan dan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Sultra juga menetapkan Propemperda 2025 yang mencakup 21 Rancangan Peraturan Daerah. Ketua Komisi I DPRD, La Isra, menyatakan bahwa penyusunan Propemperda harus disusun secara sistematis dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

“Propemperda adalah alat perencanaan hukum yang wajib mematuhi aturan perundang-undangan dan bersinergi dengan arah pembangunan daerah,” ucap La Isra dalam laporannya.

Selain itu, turut diserahkan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 mengenai perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur modal inti minimum perbankan sebesar Rp3 triliun.

“Perubahan status badan hukum ini langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan peran BPD dalam pembangunan daerah,” ujar Hugua.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, Kabinda, Kepala BNNP, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Kepala Kanwil Kemenkumham, Sekda Provinsi Sultra, pimpinan instansi vertikal, dan seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 yang dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Hugua kepada Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj. Hasmawati.

Loading

Pos terkait