Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Bombana Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Wumbubangka

×

Sat Resnarkoba Polres Bombana Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Wumbubangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba saat diperiksa di Polres Bombana
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba saat diperiksa di Polres Bombana

Bombana, sultranet.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Bombana. Pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku berinisial AR, seorang petani berusia 45 tahun.

Example 300x600

“Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar AKP Muh. Arman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 19 sachet plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet warna pink, alat isap sabu, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.

“Pelaku mengaku juga mengonsumsi barang tersebut selain untuk diedarkan. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” lanjut AKP Muh. Arman.

Pelaku yang diketahui bernama Aris bin Kamadin, berusia 45 tahun, dan bekerja sebagai petani di Desa Wumbubangka, kini harus menghadapi proses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang terlibat.

“Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Bersama-sama, kita wujudkan Bombana yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Muh. Arman.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »