Bombana, SultraNET. | Hanya dalam tempo tiga hari saja, operasi penertiban kendaraan berknalpot racing (bogar) Satuan Lalulintas Polres Bombana berhasil mengamankan 19 unit motor berbagai jenis.
Kasat Lantas Polres Bombana, AKP Muhammad Arifin Fajar, SM mengatakan kegiatan penertiban ini telah dilakukan sejak awal januari 2021 dan akan terus berlangsung hingga pengguna knlapot racing (bogar) tidak lagi meresahkan masyarakat.
Ia menyebut selain memberikan sanksi tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sebelum mengambil kendaraan mereka yang saat ini diamankan di Polres Bombana.
“Kita menggunakan sanksi tilang supaya ada efek jeranya, apalagi pelanggar ini umumnya adalah anak dibawah umur, mereka generasi bangasa,” ujar AKP Muhammad Arifin Fajar, SM. Rabu (24/2/2021).
Operasi penertiban ini merupakan implementasi undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dimana pada pasal 281 mengatur persyaratan teknis berkendara.
Penertiban knalpot racing lanjutnya, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya ganguan Kamtibmas seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Buton beberapa waktu lalu yang menimbulkan pertikaian antar kampung dan berujung pada pembakaran rumah yang berawal dari ketersinggungan karena suara knalpot rancingnya ditegur warga.
“Kita tidak ingin kejadian di Buton terulang di Bombana,” jelasnya
Sebagai penutup ia berharap peran serta keluarga khususnya orang tua yang memiliki anak remaja atau memiliki kendaraan membantu mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot racing pada kendaraan mereka.
Pewarta : Ibo AM