Example floating
Example floating
banner 1100x160
Headlines

Perpres 12 Tahun 2021 diteken Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Alami Beberapa Perubahan

×

Perpres 12 Tahun 2021 diteken Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Alami Beberapa Perubahan

Sebarkan artikel ini
Fadlan, Kasubag Pembinaan dan Advokasi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana.
Fadlan, Kasubag Pembinaan dan Advokasi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana.

Bombana, SultraNET. | Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berbagai peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 45 PP dan 4 perpres, salah satunya tentang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasubag Pembinaan dan Advokasi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana, Fadlan mengatakan aturan terbaru tersebut terdapat beberapa poin perubahan peraturan yang mana nantinya bakal dibahas bersama dengan para pelaku pengadaan.

Example 300x600

Ia menjelaskan secara umum pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang atau jasa.

“Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses itu diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (24/02/2021)

Lebih lanjut pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara garis besar di bagi menjadi 2 kelompok yaitu swakelola dan melalui penyedia yang mana swakelola merupakan cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian atau lembaga perangkat daerah, kementerian atau lembaga perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Sedangkan melalui penyedia adalah cara memperoleh barang atau jasa yang di sediakan oleh pelaku usaha yang mana prosesnya dimulai dari persiapan pemilihan penyedia, perencanaan pemilihan media, pelaksanaan kontrak pengadaan, pengawasan dan pengendalian pengadaan serta penyerahan hasil pengadaan.

Selain itu Mahasiswa Program Magister Manajemen STIE 66 Kendari ini juga menyampaikan bahwa dalam PERPRES tersebut juga membahas metode pemilihan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang terdiri beberapa metode yakni E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat maupun tender.

“Terdapat banyak perubahan dari peraturan sebelumnya,” jelas Fadlan

Dalam pelaksanaan pemilihan penyedia sejak beberapa tahun lalu telah mengunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan setiap tahunnya aplikasi SPSE tersebut terus dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan tujuan pengadaan barang atau jasa secara elektronik yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time

“Kita berharap dengan adanya aplikasi SPSE potensi penyimpangan yang melanggar aturan didalam proses pengadaan barang atau jasa dengan sendirinya dapat teratasi,” pungkasnya.

Pewarta : Muh. Adnan

 

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »