Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan penertiban dan pengosongan salah satu kios di area Pasar Sentral Boepinang, Selasa (4/11/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menertibkan aset daerah dan memastikan penggunaan fasilitas publik sesuai aturan.
Proses pengosongan berlangsung sejak pagi hingga siang hari, dengan dukungan personel gabungan dari Satpol PP, Polri, dan perangkat pemerintah kecamatan setempat. Langkah ini diambil setelah serangkaian surat peringatan dan sosialisasi disampaikan kepada pengguna kios yang tidak memiliki izin sah untuk menempati fasilitas tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bombana, Supriadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah-langkah administratif yang telah diambil sebelumnya oleh Disperindagkop.
“Kios ini berada di dalam kawasan Pasar Sentral Boepinang dan digunakan tanpa izin yang sah. Dinas terkait sudah memberikan tenggat waktu cukup panjang untuk pengosongan mandiri, namun pengguna masih bertahan,” ujar Supriadi di lokasi.
Ia menegaskan, meskipun sempat terjadi situasi kurang kondusif akibat keberatan dari pengguna kios, penertiban tetap berjalan tertib dan humanis berkat pendekatan persuasif dari petugas di lapangan.
“Alhamdulillah, semua berjalan baik. Kami berupaya mengedepankan komunikasi agar prosesnya tidak menimbulkan gesekan,” tambahnya.
Penertiban diakhiri dengan pemasangan segel dan police line oleh pihak Disperindagkop Kabupaten Bombana, disaksikan oleh aparat keamanan serta perwakilan pemerintah kecamatan. Dengan penyegelan ini, kios dinyatakan tidak lagi dapat digunakan sampai ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait pengelolaan aset pasar tersebut.
Selain itu, Dinas Perindagkop juga memasang baliho pemberitahuan tentang rencana relokasi pedagang Pasar Sore Boepinang Barat ke Pasar Sentral Boepinang. Langkah ini menjadi bagian dari penataan dan optimalisasi pasar yang lebih terorganisir serta mendorong aktivitas perdagangan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pasar yang lebih tertata, adil, dan berfungsi sesuai peruntukannya. Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keteraturan, menegakkan aturan, dan memastikan setiap penggunaan aset publik dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Satpol PP Bombana bersama Disperindagkop menertibkan kios tak berizin di Pasar Sentral Boepinang. Proses pengosongan berjalan kondusif meski sempat ada penolakan, dan kini kios tersebut resmi disegel. Pemerintah juga menyiapkan relokasi bagi pedagang agar aktivitas pasar tetap tertib dan nyaman.







