Satpol PP Bombana Tertibkan Kios Tanpa Izin di Pasar Sentral Boepinang

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) hari ini menertibkan dan mengosongkan paksa salah satu kios di area Pasar Sentral Boepinang. Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas dalam upaya penertiban dan penataan aset daerah serta menindaklanjuti penggunaan kios yang tidak memiliki izin resmi.

Proses penertiban berlangsung kondusif sejak pagi hingga siang hari, melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dinas terkait, serta Pemerintah Kecamatan setempat. Langkah ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan dan sosialisasi yang telah dilayangkan berkali-kali kepada pengguna kios. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bombana, Supriadi, menegaskan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut dari surat teguran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perindagkop.

Bacaan Lainnya

“Kios ini berada di dalam Pasar Sentral Boepinang, namun penggunanya tidak memiliki izin yang sah untuk menempati kios tersebut,” jelas Supriadi di lokasi. “Dinas terkait telah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang untuk pengosongan mandiri, namun pengguna tersebut masih bertahan.”

Meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan dari pengguna kios yang merasa keberatan, proses pengosongan akhirnya berjalan lancar dan aman berkat pendekatan yang persuasif dari petugas gabungan. Sebagai penutup, Dinas Perindagkop Kabupaten Bombana kemudian melakukan penyegelan resmi pada kios tersebut dengan pemasangan garis polisi (police line), disaksikan oleh seluruh pihak terkait.

Setelah penertiban dan penyegelan kios ilegal selesai, Dinas Perindagkop juga langsung memasang baliho yang menginformasikan rencana relokasi para pedagang Pasar Sore Boepinang Barat ke Pasar Sentral Boepinang. Penertiban ini diharapkan menjadi momentum awal untuk menata kembali kawasan pasar sentral agar fungsi dan peruntukannya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang yang sah. Penataan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bombana. Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen untuk terus menjalankan penertiban aset daerah demi tegaknya aturan dan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Loading

Pos terkait