Kendari, sultranet.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra, Asril, serta Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda, menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sesi III dari Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (4/2/2025). Sidang yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, itu beragenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sultra.
Sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB itu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani pemilihan serentak di seluruh Indonesia. Pada tahap ini, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Dari 14 perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra yang diajukan ke MK, sebanyak 10 perkara disidangkan pada Selasa (4/2), yaitu sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sultra serta pemilihan di Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan. Sementara, empat perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (5/2), meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Hasil sidang yang digelar pukul 19.30 WIB mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon dalam sengketa hasil Pilkada Sultra. Berikut putusan lengkapnya:
- Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025) – Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Sudiro dan Raup. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Syaraswati dan Rasyid Mangura. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
- Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin. Putusan: Permohonan tidak dapat diterima.
Setelah menyaksikan pembacaan putusan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses yang berlangsung di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa dalam hasil pemilihan,” ujar Andap.
Ia pun mengajak masyarakat Sultra untuk tetap menjaga persatuan dan situasi yang kondusif pasca-putusan MK. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. “Mari kita hormati setiap keputusan yang telah diambil oleh MK, karena ini merupakan wujud supremasi hukum yang harus kita junjung tinggi,” tegasnya.
Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua DPRD Sultra, Ketua KPU Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah.
Dengan telah diputuskan beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, perhatian kini tertuju pada sidang MK berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (5/2), yang akan mengadili empat perkara lainnya. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan menjadi landasan bagi pemerintahan daerah untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam membangun daerah pasca-Pilkada 2024. (adv)