Example floating
Example floating
SultraNET

Sikapi Kenaikan PBB, Kahmi Bombana Harap Pemkab dan DPRD Tidak Menutup Mata

×

Sikapi Kenaikan PBB, Kahmi Bombana Harap Pemkab dan DPRD Tidak Menutup Mata

Sebarkan artikel ini

Rumbia, SultraNET. | Maraknya keluhan masyarakat Kabupaten Bombana terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berimplikasi naiknya PBB di daerah itu hingga mencapai 300 persen disoroti Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Kabupaten Bombana.

Munawar, Presidium MD-Kahmi Bombana kepada awak media, Jumat, (12/7/2019) mengungkapkan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat seharusnya Pemerintah Daerah dan DPRD tidak menutup mata atas jeritan masyarakat itu.

Example 300x600

Apalagi Lanjut Nawar sapaan akrabnya,  Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana itu dinilai tidak tersosialisasi dengan baik ke Masyarakat baik sebelum maupun setelah diberlakukan.

” Seharusnya masyarakat itu di ajari taat pajak bukan kemudian dibuat terpaksa membayar pajak,” Ucap Nawar

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kabupaten dapat mengambil kebijakan agar polemik kenaikan PBB dikalangan masyarakat tidak berlarut larut.

“Kenaikkan PBB itu harus dijelaskan kemasyarakat secara transparan dan metode perhitungan juga,” Tuturnya.

Disamping itu tambah Nawar peran DPRD sebagai perpanjangan lidah masyarakat sedang diuji, karena dengan fungsi kontrol yang melekat seharusnya dapat mengambil sikap sesuai kewenangannya untuk melakukan pemanggilan pada instansi terkait.

Terlebih lagi dengan tidak adanya koordinasi Pemkab ke DPRD Bombana terkait pembuatan dan penerapan SK 121 tahun 2019 yang sempat dituturkan Pimpinan DPRD itu dinilainya sebagai tanda lemahnya pengawasan ditubuh DPRD Bombana.

“Bagaimana ceritanya SK Bupati terkait beban masyrakat begini tidak dikordinasikan ke  DPRD,” Inikan lucu  tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Andi Indrawati,  menjelaskan, tidak dilakukannya koordinasi ke DPRD karena menurutnya dasar dikeluarkannya  SK Bupati Bombana itu telah mengacu pada  Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Saya rasa SK Bupati Bombana itu sudah mengacu pada Perda yang ditetapkan DPRD,” sebutnya.

Namun dirinya tidak menampik banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kenaikan pajak tersebut, untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat yang merasa berat atau ada yang tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dapat melaporkan agar dilakukan kajian dan perbaikan.

“Kami terbuka jika ada masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan ini, silahkan datang ke kantor untuk mengadu,” Pungkasnya. (IS)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »