Tanah di Pasar Panjang Muna Berpolemik, Ramadhan Mengaku Pegang Sertifikat

Muna, sultranet.com – Perselisihan kepemilikan tanah berukuran 10 x 25 meter di kawasan Pasar Panjang, Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mencuat setelah pembangunan fondasi di atas lahan tersebut tetap berlangsung. Ramadhan, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan, menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu dan meminta penyelesaian melalui jalur hukum.

Ramadhan menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya dimiliki Wahida, kemudian beralih kepada H. Are, sebelum akhirnya menjadi miliknya melalui transaksi jual beli. Ia menyebut sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas namanya.

Bacaan Lainnya

Agung, yang disebut sebagai adik kandung pemilik sebelumnya, turut membenarkan keterangan mengenai peralihan sertifikat tersebut. Ia mengaku telah memperingatkan pihak yang melakukan pembangunan agar menghentikan pekerjaan fondasi di lokasi sengketa.

“Saya sudah melarang mereka kemarin untuk membuat fondasi di tanah itu. Saya bilang berhenti. Itu tanah orang, ada sertifikatnya,” kata Agung.

Di sisi lain, pihak lain juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Berdasarkan keterangan Ramadhan, pihak yang diwakili kuasa hukum Husen Ely, SH, dan Ramdal, SH, mendasarkan klaimnya pada akta jual beli dari seseorang bernama Alimudin.

Ramadhan menyayangkan pembangunan yang masih berlangsung di tengah perselisihan tersebut. Ia menegaskan akan mempertahankan hak yang menurutnya didukung dokumen kepemilikan.

“Saya punya hak penuh untuk melarang mereka membangun di atas tanah saya, karena saya punya sertifikat sah. Apa pun yang terjadi, saya akan terus pertahankan tanah saya,” ujarnya.

Dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Namun, penilaian terhadap sengketa kepemilikan tetap perlu mempertimbangkan dokumen para pihak, riwayat peralihan hak, dan kesesuaian objek tanah.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Husen Ely, SH, Ramdal, SH, maupun pihak yang mereka wakili. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muna mengenai dokumen dan status tanah yang disengketakan.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan.

Penulis: Borju

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait