Terduga Pesta Narkoba di Bombana Diciduk TNI, Dipulangkan Polisi

Tim Intelijen Kodim Bombana saat menunjukkan pelaku dan barang bukti
Tim Intelijen Kodim Bombana saat menunjukkan pelaku dan barang bukti

Bombana, sultranet.com – Kodim 1431/Bombana berhasil menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dua orang yang ditangkap adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, dan RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen Kodim 1431/Bombana menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang bandar narkoba berinisial T. Setelah pengintaian, tim TNI melakukan penggerebekan, tetapi tiga orang, termasuk T, berhasil melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang ditemukan dalam operasi ini antara lain 15 sachet sabu-sabu seberat 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada Senin (17/3/2025), Kodim 1431/Bombana menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut. Namun, keesokan harinya, Selasa (18/3/2025), pihak kepolisian mengembalikan mereka dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dengan barang bukti narkoba yang disita di lokasi penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima dan memeriksa dua orang yang diamankan oleh TNI tanpa melakukan upaya paksa penangkapan. “Kami tidak pernah melepaskan terduga pelaku karena sejak awal mereka bukan hasil penangkapan kami. Setelah diperiksa, kami tidak menemukan keterlibatan mereka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Muh. Arman menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, kedua orang tersebut hanya berada di tempat kejadian perkara tanpa ada bukti keterlibatan langsung dengan narkoba yang diamankan. “Karena tidak cukup bukti, kami memulangkan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Polres Bombana dalam menangani kasus ini. “Kami memahami bahwa kepolisian memiliki prosedur dan aturan sendiri dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, sebagai bagian dari aparat negara, TNI tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bombana,” tegasnya.

Letkol Inf Andi Irfandi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya sejalan dengan perintah Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI untuk membantu penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. “TNI diperintahkan untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menekan angka peredaran narkoba, terutama di Bombana yang angka kasusnya cukup tinggi,” katanya.

Dilansir dari Kompas.com (18/3), DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah perubahan disepakati, di antaranya mencoret usulan mengenai peran TNI Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bantuan penanganan penyalahgunaan narkotika. Kedua usulan peran baru ini menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi TNI.

Pencoretan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Perubahan atas UU TNI Komisi I DPR (Panja RUU TNI) dan pemerintah dalam rapat, Senin (17/3/2025) malam. ”Awalnya dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya tinggal dua usulan,” kata anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).

Tiga tugas baru itu mulanya diusulkan ditambahkan dalam Pasal 7 yang mengatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Ketiga usulan itu adalah TNI memiliki tugas membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, dan TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

”Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata Hasanuddin.

Dengan demikian, tugas TNI dalam OMSP yang pada UU No 34/2004 diatur sebanyak 14 urusan, hingga Selasa ini, disepakati menjadi 16 urusan.

Bukan hanya itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif juga diputuskan berubah dari kesepakatan semula saat rapat konsinyering akhir pekan lalu. Sebelumnya, Panja RUU TNI DPR dan pemerintah sepakat menambah enam kementerian/lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Penambahan itu membuat prajurit TNI dapat ditempatkan di 16 kementerian/lembaga.

Namun, kata Hasanuddin, rapat panja terakhir memutuskan untuk menghapus usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. ”Jadi, yang sebelumnya diusulkan total 16 kementerian/lembaga, terakhir saat ini hanya menjadi 15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.

Loading

Pos terkait