Bombana, SultraNET. | Mantan Kepala Sekolah (KS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bombana, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hadi Joko Subakdo (59) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan ditahan di Polres Bombana, Rabu (4/1/2023).
Penahanan Budi Hadi Joko Subakdo karena terjerat kasus Korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMKN 1 Bombana tahun 2015 hingga tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.278.527.393,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
Kepada awak media SultraNET., Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka Budi Hadi Joko Subakdo terbilang lambat, hal tersebut lantaran pihaknya baru menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap besaran jumlah kerugian negara yang di akibatkan perbuatan tersangka.
Untuk mengungkap kasus ini, Polres Bombana telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) orang saksi dan masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara.
“Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya bahkan ada beberapa yang di Jakarta, karena proyek yang bermasalah itu anggarannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujar AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H.
Mantan Kapolsek Rumbia itu merinci, selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 1 Bombana Budi telah melaksankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan antara lain pada pembangunan ruang kelas baru yang pekerjaannya tidak sesuai dengan pertanggung jawaban keuangan.
Selain itu, pada Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pekerjaannya tidak selesai sehingga bangunan tersebut tidak dapat difungsikan berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan total loss atau kerugian seluruhnya.
“Bangunannya sudah tidak bisa dilanjutkan juga, sudah rapuh,” bebernya.
Selain itu terdapat pula temuan kerugian negara terhadap beberapa item kegiatan lainnya antara lain pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana bantuan Covid-19 dan Dana Program Indonesia Pintar. (IS)