Bombana, SultraNET. | Personil Sat. Resnarkoba Polres Bombana, membekuk 2 orang karyawan Toko Retail Indomaret Bombana. Marcwan I Walangi (24) dan Rudi Kiswandi (29) karena kedapatan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Kamis (5/1/2023).
Saat dikonfirmasi, Jum’at (6/1/2023) Kasat Satresnarkoba Polres Bombana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfanus Solo, SH.,MH membenarkan perihal penangkapan 2 karyawan Indomaret tersebut.
Silfanus Solo menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan gerai Indomaret Kelurahan Lampopala Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menindak lanjuti informasi tersebut Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati Marcwan I Walangi menyimpan botol bekas air mineral di bawah kursi.
Kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang di saksikan salah seorang warga sekitar tempat kejadian dan memeriksa bekas botol air mineral yang di simpan di bawah kursi tersebut.
“Setelah diperiksa di temukan 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu,” ujar Silfanus Solo
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Marcwan I Walangi dan ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Rudi Kuswandi dimana ia di arahkan untuk menyimpannya di bawah kursi depan Indomaret tersebut.
Personel Sat. Resnarkoba Polres Bombana kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Rudi Kuswandi kemudian melakukan penangkapan di pinggir jalan Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia.
Setelah melakukan penggeledahan yang di saksikan seorang warga sekitar tempat penangkapan, Polisi menemukan 1 kotak kecil berbentuk jergen yang berisikan 7 (tujuh ) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya Rudi Kuswandi menyimpannya di dalam selokan di pinggir jalan kelurahan Kasipute,” bebernya.
Kedua tersangka dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
Atas kejadian ini, di TKP Pertama Polisi mengamankan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,17 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam model CPH1969 dan 1 (satu) buah Botol bekas kemasan air mineral
Kemudin di TKP Kedua Polisi mengamankan 14 (empat belas) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto keseluruhan 4,53 gram, 3 (tiga) lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 ( satu) buah kotak kecil berbentuk jergen warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam model CPH2365.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini di rilis, Pihak Indomaret belum terkonfirmasi terkait penangkapan kedua karyawannya karena terkait peredaran Narkotika. (IS).