Muna, Sultranet.com – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna diduga melanggar netralitas dengan terlibat langsung dalam proses pengantaran salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna.
Dugaan pelanggaran ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna.
Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Muna, Mustar, menyampaikan bahwa laporan terkait ketiga ASN berinisial A, S, dan W tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah memiliki berkas yang lengkap, baik secara formil maupun materiil. Laporan tersebut kini telah diplenokan dan diteruskan ke BKN,” ungkap Mustar melalui sambungan telepon pada Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Mustar menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan tersebut, yang diundangkan pada 23 Agustus 2024, mencabut Perpres Nomor 118 Tahun 2014 tentang Komisi Aparatur Sipil Negara, sehingga dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN kini tidak lagi ditangani oleh Komisi ASN (KASN), tetapi oleh BKN.
“Dengan adanya perubahan regulasi ini, keputusan apakah ketiga ASN tersebut terbukti bersalah atau tidak akan diputuskan oleh BKN,” tutup Mustar.
Pewarta: Borju