Wakatobi, SultraNET. | Dihadiri para anggota DPRD dan Kepala OPD serta Pimpinan Instansi vertikal, tiga Orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tengggara (Sultra) kini resmi dilantik, Rabu (27/02/2019).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor 97 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Wakatobi. Tiga PAW anggota DPRD Sisa Masa jabatan 2014-2019 yang dilantik yaitu Kamania, menggantikan rival politiknya Muh. Ali, La Ode Sarimin menggantikan Sutomo Hadi, dan Safiu menggantikan Almarhum Madi Yusuf.
Sambutan Gubernur Sulawesi tenggara, Alimazi yang dibacakan Ilmiati Daud Mengatakan, Pergantian anggota Dalam sebuah organisasi adalah hal yang lumrah. begitu juga dengan pergantian anggota DPRD.
“Namun Pergantian tersebut harus sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya dan harus bersinergi dengan sesama anggota serta mitra kerjanya,” Ucapnya.
Kepada Tiga PAW Alimazi Berharap agar mereka segera melakukan penyesuaikan diri untuk mengemban amanah rakyat
“Begitupun dengan tugas dan tanggung jawab agar segera dilaksakaan,” tambahnya.
Selain itu, sebagai pimpinan DPRD, Sudirman A. Hamid dalam penutupan kegiatan pelantikan, mengucapkan terima kasih kepada tiga anggota DPRD Wakatobi sebelumnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Muhamad Ali, Sutomo Hadi, Serta Almarhum Madi Yusuf yang telah memberikan kontribusi serta pemikirannya untuk membangun daerah ini,” ujarnya.