Tiga Pemuda di Bombana Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Tiga Terduga Pengedar Narkoba saat ditangkap oleh personil Kepolisian
Tiga Terduga Pengedar Narkoba saat ditangkap oleh personil Kepolisian

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (6/10), sekitar pukul 17.30 WITA.

Tiga pemuda berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kabaena karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket narkotika yang dikirim melalui kapal penyeberangan Kasipute-Sikeli.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Kabaena segera melakukan penyelidikan di pelabuhan.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan seorang pria bernama AAN SAKTI alias Aan (17), yang sedang menjemput paket mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu seberat 5,30 gram.

Aan kemudian mengaku bahwa paket tersebut akan diserahkan kepada dua pria lainnya, yakni Muh. Agus Dg. Paselle (20) dan Muh. Dermawan (20), di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju Desa Lengora dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa narkotika dan barang non-narkotika lainnya, seperti plastik pembungkus dan telepon genggam, dibawa ke Mako Polsek Kabaena untuk diproses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bombana.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, SH., MH, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu.

“Ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredarannya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik berisi sabu seberat 5,30 gram, satu pack plastik klip, tiga lembar tissue putih, satu kotak kardus, dan tiga unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.

“Mereka menerima paket dari jalur penyeberangan dan berencana mengedarkannya di wilayah Pulau Kabaena,” tegas Arman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kepolisian sedang mempersiapkan proses gelar perkara awal dan akan segera mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.

Loading

Pos terkait